"Itu usulan dari fraksi Gerindra. Usulnya di paripurna lupa tanggal berapa. Tapi akhirnya semua fraksi menandatangani Raperda itu," ucap Sri Utami.
Dijelaskan dia, Raperda itu jika dilanjutkan harus mengikuti tahapan panjang, sesuai UUD Nomor 11 Tahun 2012 yan dituangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
"Harus disusun naskah akademisnya. Diajukan di DPRD. DPRD menggelar paripurna, disana ada pandangan fraksi-fraksi. Jika setuju baru diteruskan ke Bapemperda untuk dibahas dan diusulkan masuk Propemperda," jelas Sri Utami.
Menurut dia, Raperda itu secara umum diapresiasi. Sebab, perkembangan LGBT semakin mengkhawatirkan di Kota Depok, tapi juga secara nasional.
Baca Juga:Marak Seks Menyimpang di Lapas, Napi LGBT Bakal Diisolasi
"Kita perlu upaya penyelamatan generasi kita. Depok sendiri sebenarnya sudah ada Surat Edaran Wali Kota soal LGBT yang mengatur maslah ini. Bagusnya jika memang akan diusulkan jadi Perda perlu koordinasi dengan pemda, agar bisa saling melengkapi," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi