Polda Jabar Sita 83 Kg Ganja, Pelaku Simpan di Tumpukan Gula Aren

"Tersangka YS ini merupakan napi di lapas Jelekong, sementara TS merupakan napi di lapas Banceuy," terangnya.

Reza Gunadha
Selasa, 23 Juli 2019 | 15:42 WIB
Polda Jabar Sita 83 Kg Ganja, Pelaku Simpan di Tumpukan Gula Aren
Ilustrasi ganja. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap peredaran nankotika jenis ganja. Tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering sebanyak 83 kilogram.

"Kami menyita ganja kering seberat 83 kilogram. Pelakunya merupakan jaringan Aceh, Sumatra –Bandung, Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Selasa (23/7/2019).

Trunoyudo mengatakan, polisi juga sudah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial VA, TS alias Galing dan YS alias Opung.

Tersangka VA yang bertindak sebagai kurir ditangkap saat menganggur ganja di Jalan Barat Cicalengka, Kabupaten Bandung sekitar pukul 23.00 WIB, pada Senin, 11 Juli 2019, lalu.

Baca Juga:Sampingan Bisnis Ganja, Axl Roses Ditangkap di Batam

"Ini rencananya ganja itu dibawa ke Cicalengka sebagai gudang sementara yang kemudian akan disebarkan di daerah Jawa Barat, khususnya Bandung," jelasnya.

Sementara kedua tersangka lainnya yakni YS merupakan narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung. Adapun TS merupakan narapidana di Lapas Banceuy.

"Tersangka YS ini merupakan napi di lapas Jelekong, sementara TS merupakan napi di lapas Banceuy," terangnya.

Barang bukti ganja seberat 83 kilogram itu ditempatkan dalam 4 karung berwarna putih. Masing-masing karung itu berisi dus yang bagian luarnya ditutupi gula aren. Tersangka, kemungkinan sengaja menyimpan gula aren untuk mengelabui bau ganja yang khas.

"Barang ini ditempatkan di 4 dus yang ditutup karung dikamuflase dengan gula aren sekitar 10 kg. Tujuannya untuk menutupi bau ganja yang khas," bebernya.

Baca Juga:Pemantauan Iklim dan Deteksi Ladang Ganja melalui Satelit Lapan

Pasal yang dilanggar oleh ketiga tersangka yakni Pasal 132 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

"Ketiga tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling  singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.

Kontributor : Aminuddin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak