SuaraJabar.id - Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Solatun Dulah Sayuti ditangkap aparat kepolisian setempat.
Solatun ditangkap karena diduga menyebar ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya.
"Akun Facebook-nya berisikan ujaran kebencian, kemudian menghasut membuat berita-berita yang dapat membuat keonaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jawa Barat, Jumat (10/5/2019).
Ia mengakui, Solatun adalah dosen, tapi perbuatan pelaku bertentangan dengan profesinya. Sebab, Samudi menilai Solatun seenaknya menyebarkan opini yang berisi ujaran kebencian dan memakai sumber data tidak jelas.
Baca Juga:Ajakan People Power Melalui Broadcast WhatsApp Juga Beredar di Kota Malang
"Dia intelektual yang sebenarnya bisa menyaring dan tidak seenaknya menyebar ujaran kebencian," tukas Samudi.
Pelaku, melalui akun Facebooknya, mengunggah tulisan tentang gerakan people power sekitar pukul 06.35 WIB, Kamis (9/5/2019). Berikut isi lengkap postingan Solatun:
"Harga nyawa rakyat jika people power tidak dapat dielak: satu orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka.”
Unggahan itu telah dibagikan sebanyak 10 kali dan sudah ada puluhan komentar terhadap tulisan provokatif tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga:Bela Eggi Sudjana, BPN: People Power Zaman Pak Harto Masalah Enggak?
"Ini ancaman pidananya bukan main-main, hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," beber Samudi.
- 1
- 2