Sebar Seruan People Power Bunuh 10 Polisi, Dosen di Bandung Dibekuk

Unggahan itu telah dibagikan sebanyak 10 kali dan sudah ada puluhan komentar terhadap tulisan provokatif tersebut.

Reza Gunadha
Jum'at, 10 Mei 2019 | 15:10 WIB
Sebar Seruan People Power Bunuh 10 Polisi, Dosen di Bandung Dibekuk
Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi menunjukan barang bukti pelaku ujaran kebencian, Solatun Dulah Sayuti dalam gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jumat (10/5/2019). [Suara.com/Aminuddin]

SuaraJabar.id - Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Solatun Dulah Sayuti ditangkap aparat kepolisian setempat.

Solatun ditangkap karena diduga menyebar ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya.

"Akun Facebook-nya berisikan ujaran kebencian, kemudian menghasut membuat berita-berita yang dapat membuat keonaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jawa Barat, Jumat (10/5/2019).

Ia mengakui, Solatun adalah dosen, tapi perbuatan pelaku bertentangan dengan profesinya. Sebab, Samudi menilai Solatun seenaknya menyebarkan opini yang berisi ujaran kebencian dan memakai sumber data tidak jelas.

Baca Juga:Ajakan People Power Melalui Broadcast WhatsApp Juga Beredar di Kota Malang

"Dia intelektual yang sebenarnya bisa menyaring dan tidak seenaknya menyebar ujaran kebencian," tukas Samudi.

Pelaku, melalui akun Facebooknya, mengunggah tulisan tentang gerakan people power sekitar pukul 06.35 WIB, Kamis (9/5/2019). Berikut isi lengkap postingan Solatun:

"Harga nyawa rakyat jika people power tidak dapat dielak: satu orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka.”

Unggahan itu telah dibagikan sebanyak 10 kali dan sudah ada puluhan komentar terhadap tulisan provokatif tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga:Bela Eggi Sudjana, BPN: People Power Zaman Pak Harto Masalah Enggak?

"Ini ancaman pidananya bukan main-main, hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," beber Samudi.

Kontributor : Aminuddin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak