Buron Sebulan, Koruptor Dana Hibah Pilwakot Bogor Diciduk Depan Anak-Istri

"Ketika ditangkap ada anak dan istrinya, pada saat itu juga kami lakukan penyitaan rumah dan bangunan prediksi sekitar Rp 250 jutaan," tambahnya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 26 Juli 2019 | 13:18 WIB
Buron Sebulan, Koruptor Dana Hibah Pilwakot Bogor Diciduk Depan Anak-Istri
MH, Ketua Pokja ULP diringkus Kejari Bogor setelah buron selama sebulan. (Suara.com/Rambiga).

SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menangkap MH, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwakot 2018 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor, Jawa Barat.

MH sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah Kejari Kota Bogor menetapkannya sebagai tersangka bersama satu tersangka lain HA, yang lebih dulu ditangkap.

"Tim pidsus Kejari Kota Bogor berhasil menangkap MH, dirumahnya di Jalan Cidokom, Gunung Sindur, Bogor sore kemarin. MH hampir 3 minggu kami nyatakan DPO," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya, Jumat (26/7/2019).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya. (Suara.com/Rambiga).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya. (Suara.com/Rambiga).

Terkait penangkapan ini, kejaksaan juga langsung menyita bangunan rumah MH  yang diduga hasil korupsi ratusan juta rupiah.

Baca Juga:Imam Nahrawi Disebut Dalam Kasus Suap Dana Hibah ke KONI

"Ketika ditangkap ada anak dan istrinya, pada saat itu juga kami lakukan penyitaan rumah dan bangunan prediksi sekitar Rp 250 jutaan," tambahnya.

Nantinya, Kejari Kota Bogor akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MH terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. MH pun akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor selama 20 hari ke depan.

"Kami belum periksa lebih banyak ya, karena dia (MH) belum didampingi pengacara. Nanti kami akan dalami semuanya, termasuk aliran dana itu," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Kota Bogor telah menetapkan MH dan HA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bogor 2018 pada Jumat 21 Juni 2019 lalu.

Tersangka HA yang merupakan mantan bendahara KPU Kota Bogor sedangkan tersangka MH adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor.  Sementara MH berstatus Aparatur Sipil (Negara), aktif sebagai staf di Satpol PP Kota Bogor.

Baca Juga:Call for Proposal Dana Hibah Pundi Perempuan 2019

Tersangka diduga menyelewengkan dana hibah dari Pemkot Bogor Tahun 2017 sebesar lebih Rp 470 juta. Modusnya, mereka mengadakan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bogor.

HA punmelanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan tersangka MH dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan.

Kontributor : Rambiga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak