SuaraJabar.id - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan Brigadir Rangga Tianto merupakan anggota dari kesatuan Badan Pemeliharan Keamanan Mabes Polri. Brigadir Rangga menggunakan senjata api pistol untuk meluapkan emosinya.
Brigadir Rangga Tianto merupakan pelaku penembakan sesama rekan polisi yakni Bripka Rahmat Efendy (RE) di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Kamis (25/7/2019) malam.
"Iya, kalau memang dia sudah memegang (senjata) secara organik berarti dia dinyatakan layak. Dia di Baharkam Mabes Polri. Ini dalam konteks pengendalian diri," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Asep menjelaskan kronologi penembakan itu berawal saat Bripka Rahmat sedang mengamankam satu pelaku tawuran berinisial FZ, pada Kamis (25/7/2019) sekira pukul 20.30 WIB.
Baca Juga:Rekam Jejak Bripka RE Ditembak 7 Kali, Tewas di Tangan Rekan Sendiri
Lantas orang tua FZ datang bersama Brigadir RT ke Polsek Cimanggis dan meminta agar FZ dibina oleh orangtuanya.
Hanya saja, korban menjawab dengan nada keras, jika proses sedang berjalan dan FZ tidak bisa dibebaskan begitu saja karena membawa sajam berupa celurit.
Tak terima dengan jawaban itu, Brigadir RT kemudian menuju ruang sebelah mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan sebanayak 7 kali ke arah Bripka RE.
Korban kemudian tewas di lokasi dengan luka pada bagian dada, leher, paha dan perut.
"Kemudian obrolan itu menjadi obrolan memanas memuncak karena Rahmat ingin diproses. Setelah itu kemudian Rangga keluar ruangan SPKT dan ternyata keluar siapkan senjata jenis HS 9 lalu tembakan ke arah tubuh korban," papar Asep.
Baca Juga:Dorr... Dorr... Dorr... Bripka RE Tewas Ditembak 7 Kali di Polsek Cimanggis
"Dari sembilan yang ada di magasen, tujuh peluru ditembakkan kepada tubuh Brigadir Rahmad ini. Kemudian hasil pendalaman kita terhadap korban, dinyatakan meninggal pada saat itu juga," jelasnya.
- 1
- 2