- Warga Leles mengepung rumah guru ngaji berinisial U (54) pada Selasa (17/3/2026) setelah aksi pencabulan terungkap.
- Pencabulan terhadap santri berusia 13 tahun ini terungkap oleh nenek korban dan terjadi berulang kali hingga sepuluh kali.
- Pelaku berhasil dievakuasi polisi ke PPA, kini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya.
SuaraJabar.id - Suasana tenang di Desa Dano, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, mendadak berubah mencekam pada Selasa (17/3/2026).
Bukannya lantunan ayat suci yang terdengar, melainkan teriakan amarah warga yang mengepung rumah seorang pria berinisial U (54).
Pria yang selama ini dihormati sebagai guru ngaji itu, nyaris meregang nyawa di tangan massa setelah tabir gelapnya terkuak dengan cara yang tak terduga.
Prahara ini bermula dari kecurigaan sang nenek. Merasa ada yang tidak beres, ia memberanikan diri mengintip ke dalam sebuah ruangan di mes santri.
Baca Juga:Catat Jadwalnya! Truk Sumbu Tiga Diharamkan Melintasi Jalur Pangandaran Selama Arus Mudik 2026
Namun, apa yang tertangkap matanya adalah sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan. Dia menyaksikan cucu kesayangannya yang baru berusia 13 tahun tengah dicabuli oleh sang guru.
Kabar itu menyebar secepat api di atas rumput kering. Warga yang tersulut emosi segera merangsek, mengepung pelaku yang selama ini menjadi panutan di kampung tersebut.
Polisi dari Polsek Leles dan anggota Koramil setempat harus berjibaku, mempertaruhkan keselamatan demi mengevakuasi U dari kepungan massa yang sudah gelap mata dan siap melakukan tindakan anarkis.
"Kami harus bergerak cepat menenangkan warga agar tidak berbuat brutal. Beruntung, pelaku berhasil kami evakuasi dalam keadaan selamat ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.
Di balik dinding dingin ruang pemeriksaan, fakta pahit mulai terungkap satu per satu. U mengakui bahwa aksi bejatnya bukan sekali itu saja terjadi.
Baca Juga:Wali Kota Bandung Ngamuk Proyek Halte BRT "Berantakan", Dishub Jabar Langsung Turun Tangan
Remaja malang tersebut ternyata telah dipaksa melayani nafsu bejat sang guru sebanyak sepuluh kali di lokasi yang sama. Selama ini, korban bungkam seribu bahasa karena dibayang-bayangi intimidasi dan rasa takut yang mendalam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah dilakukan berulang kali, hingga sepuluh kali. Ada dugaan korban diintimidasi agar tidak melapor," tambah AKP Joko.
Kini, sang "pembimbing spiritual" itu harus menukar sorban dengan baju tahanan. Ironisnya, di saat umat Muslim bersiap menyambut hari kemenangan, U justru harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi Mapolres Garut.
Ancaman hukuman 12 tahun penjara kini menantinya, sebuah harga mahal yang harus dibayar atas hancurnya masa depan seorang anak di bawah umur yang seharusnya ia lindungi.
Artikel ini telah tayang di website harapanrakyat.com media jaringan Suara.com dengan judul "Oknum Guru Ngaji di Garut Nyaris Diamuk Massa, Diduga Cabuli Murid hingga 10 Kali"