"Sesuai Pasal 44 Ayat 2 KUHP itu menyatakan seperti itu. Segala sesuatu yang terkait pelaku pidana diduga gangguan kejiwaan akan diputuskan dalam sidang pengadilan. Kalaupun terbukti gangguan jiwa akan diputuskan pengadilan mau ditempatkankan di rumah sakit mana, kami hanya memastikan bahwa unsur penistaan agama itu terjadi atau tidak," ungkapnya.
Sementara terkait handphone milik SM yang tidak dijadikan barang bukti oleh polisi, Dicky mengaku hal tersebut tidak diperlukan. Karena, semua barang bukti sudah diamankan termasuk video aksi SM.
"Handphonenya sudah kita periksa, dia kan tersangka dan tidak memvideokan. Yang kita ambil hanya video dan yang kita periksa saksi mata terkait peristiwa tersebut. Jadi handphone tidak diperlukan," jelasnya.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga:Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Minta Berkas Perkara SM Dilengkapi