Sekap Julaeha, Dua Perampok Minimarket Bersenjata Dibekuk Polisi

"Pelaku menggasak barang-barang minimarket seperti rokok hingga uang tunai."

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 08 Agustus 2019 | 21:16 WIB
Sekap Julaeha, Dua Perampok Minimarket Bersenjata Dibekuk Polisi
Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, membekuk dua perampok bersenjata tajam yang menggasak minimarket di wilayah Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. (Suara.com/Mochamad Yacub Ardiansyah)

SuaraJabar.id - Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, membekuk dua perampok bersenjata tajam yang menggasak minimarket di wilayah Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu pada Rabu (7/8/2019) kemarin.

Pelaku tersebut berinisial AG (22) dan RN (23). Mereka melancarkan aksinya pada saat pegawai minimarket ingin melakukan penutupan. Mereka merangsak masuk dan mengacungkan senjata tajam ke arah dua pegawai bernama Suprapto dan Julaeha.

"Pelaku menggasak barang-barang minimarket seperti rokok dan lain-lain. Juga uang tunai," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Agung Iswanto, Kamis (8/8/2019).

Usai menjarah isi minimarket, keduanya juga menyekap dua pegawai yang menyaksikan aksinya. Mereka juga mengancam dua pegawai dengan celurit dan pedang.

Baca Juga:Panggul Uang Rp 400 Juta, Perampok Siang Bolong di Supermarket Tertangkap

"Pelaku mengejar dua pegawai yang berusaha melarikan diri ke gudang. Oleh pelaku keduanya dikejar dan di kunci dalam gudang. Pelaku juga mengambil DVR CCTV untuk menghilangkan jejaknya," jelas dia.

Dua pegawai yang disekap itu baru bisa bebas dalam sekapan perampok ketika pegawai lain membuka minimarket. Curiga dengan keadaan minimarket yang tak karuan saksi kemudian beranjak ke gudang.

"Kemudian dilaporkan. Hasil dari keterangan saksi-saksi kami akhirnya dapat menangkap kedua pelaku berikut barang buktinya," kata Agung.

Selain membekuk kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah tas ransel hitam, 2 bilang senjata tajam yang digunakan pelaku, 19 bungkus rokok dengan berbagai merk, 1 buah DVR kamera CCTV, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 3.370.000.

Agung menerangkan, kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

Baca Juga:Tak Bersenjata, Begini Aksi Perampok Siang Bolong Panggul Uang Rp 400 Juta

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak