Warga Kampung Siluman Kaget Klinik Aditama Medika II Buka Praktik Aborsi

Biasanya, warga mengunjungi klinik ketika dalam keadaan demam dan sakit-sakit ringan lainnnya.

Chandra Iswinarno
Senin, 12 Agustus 2019 | 17:54 WIB
Warga Kampung Siluman Kaget Klinik Aditama Medika II Buka Praktik Aborsi
Warga melintas di depan klinik aborsi yang dipasang garis polisi kawasan Tambun, Bekasi. [Suara.com/M Yacub Ardiansyah]

SuaraJabar.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun mengungkap praktik aborsi di Klinik Aditama Medika II yang berlokasi di di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pengungkapan tersebut membuat warga setempat terheran-heran saat melintas depan klinik itu. Lantaran, klinik yang biasa mereka jadikan rujukan untuk berobat saat sakit terdapat garis polisi.

"Saya belum tahu, baru tahu ini lewat ada garis polisi. Kaget ya kaget sih mas, biasanya kami juga kan berobat ke sini (Klinik Aditama Medika II)," kata warga setempat Farida yang sedang melintas di lokasi kepada suara.com pada Senin (12/8/2018).

Farida mengemukakan Klinik Aditama Medika II hanya melayani pasien rawat jalan. Biasanya, warga mengunjungi klinik ketika dalam keadaan demam dan sakit-sakit ringan lainnnya.

Baca Juga:Klinik Aborsi di Tambun, Polisi Selidiki Kemungkinan Dinkes Bekasi Terlibat

"Kalau layani aborsi si saya enggak pernah dengar, baru tahu ini aja sih ya. Kalau untuk sakit pada umunmya ya lumayan obatnya ampuh," ungkapnya.

Kapolsek Tambun Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan dalam penggerebekan klinik aborsi ada empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu, Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.

Saat proses penggeledahan, ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi. Dari pengakuan tersangka aborsi, ia terpaksa mengaborsi janin yang ada dalam kandungannya lantaran malu hasil hubungan gelap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," kata Rahmad.

Baca Juga:Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Kampung Siluman

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini