Kasus Klinik Aborsi Tambun, Tunangan MPN Minta Kekasihnya Dibebaskan

AG mengatakan, tunangannya tidak terlibat lebih dalam praktik aborsi yang dilakukan sang atasannya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Agustus 2019 | 16:15 WIB
Kasus Klinik Aborsi Tambun, Tunangan MPN Minta Kekasihnya Dibebaskan
Warga melintas di depan klinik aborsi yang dipasang garis polisi kawasan Tambun, Bekasi. [Suara.com/M Yacub Ardiansyah]

Sebagaimana diketahui, penggerebekan klinik aborsi ada empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu, Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan MPN sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.

Para tersangka disangkakan Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam lima tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Penampakan Klinik Aborsi di Bekasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak