SuaraJabar.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjanjikan kasus diskriminasi terhadap Gereja Kristen Indonesia Yasmin yang sudah ada sejak 2016 akan tuntas tahun 2019.
Bahkan, Bima Arya berharap jemaat GKI Yasmin bisa merayakan Natal 2019 secara tenang.
Bima mengatakan, proses penyelesaian kasus tersebut masih dibahas oleh tim tujuh dari GKI bersama Pemkot Bogor.
"Hari-hari ini adalah hari-hari intensif berdiskusi berkomunikasi dgn teman-teman tim tujuh GKI Jasmin, dan saya punya optimisme masalah ini akan selesai. Karena bagi kami ini bukan saja potret toleransi di Kota Bogor, tapi di Indonesia. Sebab, sudah menjadi isu nasional, dan saya berharap mendapat dukungan masalah penyelesaian dari semua pihak," kata Bima Arya saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Baca Juga:Wacana PNS Bisa Kerja di Rumah, Bima Arya: Saya Sendiri Selalu di Lapangan
Dia berjanji, proses diskusi tersebut akan segera menemui titik terang sehingga jemaat GKI Yasmin bisa merayakan Hari Raya Natal 2019 secara tenang di gerejanya
"Saya yakin Yasmin selesai, mudah-mudahan Natal tahun ini ada kabar baik untuk kita semua, saya optimis akan ada kabar baik," tegasnya.
Namun, dia belum mau membicarakan strategi apa yang digunakan untuk menemui jalan terang dari masalah GKI Yasmin tersebut.
"Saya enggak mau bicara fokus ke strategi, karena ini masih dalam proses komunikasi, terlalu prematur, kalau orang Sunda bilang Herang Ciana Beunang Laukna, airnya bening kemudian ikannya juga dapet. saya ingin menjadi satu konsep yang winwin solution untuk semua," kata Bima Arya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010 menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Pemkot Bogor terkait pembekuan IMB GKI Yasmin.
Baca Juga:Anies dan Bima Arya Terlibat 'Baku Hantam' di Bogor, Ada Apa?
Namun, Wali kota Bogor kala itu, Diani Budiarto, justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Diani tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena ada pemalsuan tanda tangan oleh ketua RT setempat, Munir Karta, dalam proses penerbitan IMB.
Dia ngotot mencabut IMB GKI Yasmin. Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 soal pencabutan IMB GKI Yasmin.