SuaraJabar.id - Tidak sampai 24 jam, spanduk yang berisi sindiran jelang pemasangan yang dinyanyikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris di lampu merah, hilang di beberapa titik pemasangan.
Meski begitu, dari informasi yang dihimpun Suara.com diketahui, hilangnya spanduk tersebut karena dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok, Jawa Barat pada Rabu (14/8/2019) sore.
Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratnanurdianny menegaskan ada sekitar lima sampai enam spanduk yang dicopot oleh anggota Satpol PP tadi sore.
"Itu melanggar dan dianggap melanggar Perda nomor 16 tahun 2012 terkait ketertiban umum," kata Lienda ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu (14/8/2019) sore.
Baca Juga:Lagu di Lampu Merah Bakal Diuji Coba, Warga Depok Bikin Spanduk Sindiran
Ia menjelaskan spanduk tersebut ditertibkan bukan karena sindiran kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris, melainkan melanggar ketertiban umum yang dipasang di median jalan dan aset milik Pemkot Depok.
"Itu kan tidak boleh, mengganggu keindahan dan melanggar ketertiban,” kata Lienda.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Lienda kembali menegaskan pihaknya hanya melakukan penindakan terkait pelanggaran perda, bukan terkait isi dalam spanduk tersebut.
“Kalau sindirannya bukan ranah kami, itu kita serahkan kepada yang merasa dirugikan. Kalau ada yang merasa dirugikan seperti ada pidananya atau pencemaran nama baik, itu bisa dilaporkan kepada yang berwenang,” ucapnya.
Sebelumnya, rencana pemutaran lagu berjudul Hati-Hati yang dinyanyikan Wali Kota DepokMohammad Idris di lampu merah di Kota Depok, Jawa Barat bakal diujicoba pada Agustus 2019 ini.
Baca Juga:Lagunya Bakal Diputar Saat Lampu Merah, Wali Kota Depok: Masih Sember
Meski begitu, rencana tersebut malah mendapat kritikan dari warga Depok sendiri. Bahkan, mereka memasang beberapa spanduk bertuliskan 'Selamat Datang Agustus, Ayo Pasang Bendera Merah Putih, Bukan Pasang Lagu di Lampu Merah' terpasang di Jalan Margonda, Kota Depok.
- 1
- 2