SuaraJabar.id - Kabar gembira bagi warga Depok, Jawa Barat yang lahir pada tanggal 17 Agustus. Polresta Depok membuka layanan gratis pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM baru, khusus hari ini, Senin (19/8/2019).
Hal itu dikatakan, Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo. Menurut dia, program pembuatan SIM khusus itu bagi warga yang ber-KTP Kota Depok.
"Untuk hari ini saja, bagi warga Depok yang lahir pas tanggal 17 Agustus," kata Sutomo di Depok, Senin (19/8/2019).
Sutomo menjelaskan, program pemberian SIM baru gratis khusus warga Depok sebagai bagian memeriahkan HUT Republik Indonesia ke-74.
Baca Juga:183 Orang Buat SIM Gratis di HUT Bhayangkara, Hanya 11 Orang yang Lulus
Syarat pembuatan SIM tersebut, yakni dengan membawa E-KTP Depok, surat keterangan sehat, dan harus lulus saat mengikuti ujian teori dan praktik.
Pemohon kata Sutomo, tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Hanya saja yang berbeda adalah kami yang menanggung biayanya," kata Sutomo.
Pelayanan ini digelar langsung di Satlantas Polresta Depok, Jalan Margonda tepatnya di depan Balai Kota Depok.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Hari Jadi Kepolisian RI, Selain SIM Gratis Diterapkan E-TLE Baru