Di peraturan itu, semestinya ERP sudah terpasang sejak 2018 dan paling lambat 2029.
Johan menambahkan, kajian penerapan jalan berbayar menunggu kebijakan anggaran.
"Apabila tidak mampu khususnya pembiayaan, pemerintah daerah bisa minta bantuan pusat," imbuh dia.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Dapat Saran dari Kejagung, Anies akan Lelang Ulang Proyek Jalan Berbayar