Anggota DPRD Kota Bekasi Tagih Sisa Gaji 15 Hari di Bulan Agustus ke Pemkot

Mereka kecewa lantaran telah mengisi kekosongan kursi dewan hingga pada tanggal 26 Agustus 2019.

Chandra Iswinarno
Senin, 26 Agustus 2019 | 17:33 WIB
Anggota DPRD Kota Bekasi Tagih Sisa Gaji 15 Hari di Bulan Agustus ke Pemkot
DPRD Kota Bekasi mediasi kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Awal Bros [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

SuaraJabar.id - Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 menagih gaji bulan Agustus 2019 yang belum dicairkan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Lantaran, mereka kecewa lantaran telah mengisi kekosongan kursi dewan hingga pada tanggal 26 Agustus 2019 ini. Namun, gaji yang dibayarkan hanya sesuai Surat Keputusan (SK) pada tanggal 11 Agustus 2019.

Salah satu Anggota Dewan demisioner, Lili Angraeni mengatakan jika ia dan 20 anggota lainnya telah membuat kesepakatam agar kepala daerah membuat keputusan soal gaji anggota DPRD periode 2014-2019.

"Kami hanya digaji hingga tanggal 11 Aguatus 2019 atau setara dengan 60 bulan. Sementara kami bekerja hingga anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik," kata Lili, Senin (26/8/2019).

Baca Juga:Belum Kerja, Anggota DPRD Bekasi Baru Sudah Didemo, Harus Dilantik di Jalan

Berbanding terbalik dengan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 yang efektif kerja mulai tanggal 26 Agustus hingga akhir bulan ini.

"Mereka (anggota DPRD Kota Bekasi baru) efektif kerja hanya empat hari, dan akan menerima gaji full satu bulan pada bulan September, jika dari sisi kepatutan maka hal tersebut tidak patut," ujar dia.

Sebanyak 21 Anggota DPRD periode 2014-2019, kata dia, telah membentuk usulan. Menurutnya, jika 31 hari bulan Agustus adalah 100 persen maka, 26 hari dari 31 hari adalah 84 persen. Sedangkan, lima hari dari 31 hari adalah 16 persen.

"Berarti 84 persen dikali Rp 46 juta adalah Rp 38.640.000. 16 persen dikali Rp 46 juta adalah Rp 7.360.000. Itulah seharusnya hak yang Patut diterima oleh anggota DPRD Periode 2014-2019, dan Anggota DPRD Periode 2019-2024," jelas dia.

Karena gaji DPRD murni berasal dari APBD Kota Bekasi. Maka mereka mendorong kepada kepala daerah agar dapat mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut.

Baca Juga:Besok, Ketua Pengadilan Negeri Lantik 50 Anggota DPRD Kota Bekasi

"Berbeda dengan ASN yang gajinya berasal dari APBN. Ini harus ada keadilan dari kepala daerah (Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi)," katanya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak