Pencuri Motor Bersenjata Api Mainan Nyaris Diamuk Massa

Pelaku bernama Dandi (22) beraksi bersama rekannya berinisial SB. Namun, SB berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor

Chandra Iswinarno
Selasa, 27 Agustus 2019 | 17:10 WIB
Pencuri Motor Bersenjata Api Mainan Nyaris Diamuk Massa
Pelaku pencurian Dandi diamankan di Mapolsek Babelan, Selasa (27/8/2019). [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Seorang pencuri sepeda motor nyaris diamuk massa ketika aksinya di Jalan Pertamina, Desa Kedaung, RT04/02, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/8/2019) terpergok warga.

Pelaku bernama Dandi (22) beraksi bersama rekannya berinisial SB. Namun, SB berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor saat aksi Dandi dihentikan warga.

Kapolsek Babelan Polres Metro Bekasi Kompol Tata Irawan mengatakan Dandi dan melancarkan aksinya di siang bolong. Ia hendak mencuri kendaraan milik Hanif (26) yang sedang terparkir di halaman rumah.

"Motor korban terparkir di halaman rumah, pelaku Dandi adalah eksekutor, sementara rekannya SB hanya mengintai situasi," kata Tata, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga:Spesialis Pencurian Baterai Tower Diringkus Saat Beraksi di Bojonggede

Apesnya, saat hendak mencuri, rupanya kendaraan korban dilengkapi dengan pengaman berupa alarm.

"Saat mau dibongkar, kendaraan korban bunyi seketika, korban keluar dan mengejar pelaku," ujar dia.

Aksi Hanif mengejar komplotan yang hendak mencuri kendaraannya, mengundang perhatian warga setempat.

"Warga juga membantu mengejar hingga satu pelaku tertangkap. Sebagian geram dan nyaris terjadi aksi main hakim sendiri," kata dia.

Kemudian, oleh perangkat RT pelaku digiring ke Mapolsek Babelan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Baca Juga:Terlibat Pencurian Ternak, Ayah Ketua DPRD Takalar Dibekuk Polisi

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti seperangkat kunci leter T, dompet beserta uang tunai, STNK, senjata api (senpi) mainan maupun sepeda motor pelaku yang digunakan saat beraksi.

Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan. Dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak