Pencuri Motor Bersenjata Api Mainan Nyaris Diamuk Massa

Pelaku bernama Dandi (22) beraksi bersama rekannya berinisial SB. Namun, SB berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor

Chandra Iswinarno
Selasa, 27 Agustus 2019 | 17:10 WIB
Pencuri Motor Bersenjata Api Mainan Nyaris Diamuk Massa
Pelaku pencurian Dandi diamankan di Mapolsek Babelan, Selasa (27/8/2019). [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Seorang pencuri sepeda motor nyaris diamuk massa ketika aksinya di Jalan Pertamina, Desa Kedaung, RT04/02, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/8/2019) terpergok warga.

Pelaku bernama Dandi (22) beraksi bersama rekannya berinisial SB. Namun, SB berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor saat aksi Dandi dihentikan warga.

Kapolsek Babelan Polres Metro Bekasi Kompol Tata Irawan mengatakan Dandi dan melancarkan aksinya di siang bolong. Ia hendak mencuri kendaraan milik Hanif (26) yang sedang terparkir di halaman rumah.

"Motor korban terparkir di halaman rumah, pelaku Dandi adalah eksekutor, sementara rekannya SB hanya mengintai situasi," kata Tata, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga:Spesialis Pencurian Baterai Tower Diringkus Saat Beraksi di Bojonggede

Apesnya, saat hendak mencuri, rupanya kendaraan korban dilengkapi dengan pengaman berupa alarm.

"Saat mau dibongkar, kendaraan korban bunyi seketika, korban keluar dan mengejar pelaku," ujar dia.

Aksi Hanif mengejar komplotan yang hendak mencuri kendaraannya, mengundang perhatian warga setempat.

"Warga juga membantu mengejar hingga satu pelaku tertangkap. Sebagian geram dan nyaris terjadi aksi main hakim sendiri," kata dia.

Kemudian, oleh perangkat RT pelaku digiring ke Mapolsek Babelan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Baca Juga:Terlibat Pencurian Ternak, Ayah Ketua DPRD Takalar Dibekuk Polisi

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti seperangkat kunci leter T, dompet beserta uang tunai, STNK, senjata api (senpi) mainan maupun sepeda motor pelaku yang digunakan saat beraksi.

Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan. Dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak