"Jadi yang bersangkutan memiliki utang Rp 10 miliar, terdiri dari dua bank, bank A Rp7 miliar dan bank B Rp 2,5 miliar. Sedangkan sisanya Rp 500 juta adalah utang dia dari kartu kredit," kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, tersangka AK pun terancam dijerat Pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kontributor : Huyogo Simbolon
Baca Juga:Mayat Wanita Banyak Tusukan Ternyata Dibunuh Suami, Perkaranya Blokir FB