Sebagaimana diketahui, sebanyak 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui dana APBN dinonaktifkan per 1 Agustus 2019.
Dari total sekitar 5,2 juta peserta PBI yang dinonaktifkan itu, tercatat 5.113.842 warga memiliki NIK dengan status tak jelas.
Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.
Lalu ada juga sekitar 114.010 peserta yang tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.
Baca Juga:Pakar : Iuran BPJS Kesehatan Naik Tidak Menyelesaikan Masalah
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, sepakat dengan rencana tersebut. Apalagi, anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk 579.944 peserta PBI APBD di tahun 2019 ini belum terserap dengan optimal.
Sebab, hingga akhir Juli 2019 lalu jumlah peserta yang terdaftar sebagai peserta PBI APBD baru 466.886 peserta.
"Untuk di Kabupaten Bekasi, kondisi kepesertaan PBI APBD memang belum optimal, ada beberapa kondisi, misalnya pendataan di desa atau puskesmas belum maksimal, peserta korban PHK atau yang menunggak belum dialihkan menjadi Peserta PBI APBD, atau bisa juga validasi dari Disdukcapil dan Dinas Sosial terkait peserta mana yang berhak untuk mendapatkan hak sebagai peserta PBI APBD yang belum maksimal," bebernya.
Selain adanya penonaktifkan terhadap 102.396 peserta PBI APBN, Nyumarno mengatakan Kabupaten Bekasi juga mendapatkan penambahan atau penggantian peserta baru PBI APBN melalui SK Menteri Sosial yakni sebanyak 15.535 peserta.
"Jumlah peserta yang telah dinonaktifkan tentu saja bisa divalidasi ulang oleh Dinas Kesehatan untuk dialihkan menjadi peserta PBI APBD yang iuran kepesertaanya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Baca Juga:DPR : Defisit BPJS Kesehatan harus Dicarikan Solusi
Ia tidak menyalahkan pemerintah pusat yang menonaktifkan ratusan ribu warganya dalam kepersertaan PBI APBN.