Pemkab Bekasi Alihkan Ratusan Ribu Peserta BPJS PBI APBN ke APBD

Pencabutan kepesertaan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima BPJS 2019.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 30 Agustus 2019 | 14:28 WIB
Pemkab Bekasi Alihkan Ratusan Ribu Peserta BPJS PBI APBN ke APBD
BPJS Kesehatan ini merupakan kewajiban yang harus disadari setiap orang. (Shutterstock)

"Jika benar-benar memang sudah meninggal, pindah alamat, atau terdaftar kepesertaan ganda, maka ya memang harus dinonaktifkan. Tetapi apabila setelah divalidasi orang tersebut masih ada dan masih berhak menjadi peserta PBI, maka tinggal dialihkan saja kepesertaannya menjadi Peserta PBI APBD," katanya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini