SuaraJabar.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Andi Mardiansyah terhadap Hasbullah, penjual ayam di RT 1 RW 6, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (28/8/2019).
Pra rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan jadi tontonan warga sekitar, bahkan keluarga korban dan istri berinisal RH.
"Kalau bisa dihukum mati saja pelakunya," ucap RH sambil menangis di TKP, Senin (2/9/2019).
Perempuan berinisial RH itu mengaku belum melihat pelaku sebelumnya, Ia baru melihat pelaku yang sudah menghabisi nyawa suaminya itu pada pra rekonstruksi ini.
Baca Juga:Polisi Sebut Pengakuan Aulia Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tak Konsisten
Pantauan Suara.com di lokasi pra rekontruksi pembunuhan, pihak keluarga korban beberapa kali meneriaki pelaku saat adegan pembunuhan itu berlangsung.
"Matiin saja (pelakunya), matiin. Sekalian hukuman mati," katanya.
Sementara itu, warga sekitar bernama Sapri mengaku datang ke lokasi TKP untuk menyaksikan adegan pembunuhan Hasbullah.
"Iya saya mau lihat saja proses pembunuhan yang dilakukan pelaku kaya apa, " kata Sapri warga sekitar Kampung Grogol.
Sapri menuturkan, lokasi pelaku menghabisi nyawa Hasbullah terkenal sepi saat malam hari.
Baca Juga:Terjadi dalam Sebulan, 3 Pembunuhan Ini Dilakukan Orang Terdekat Korban
"Kalau sudah magrib saya enggak berani lewat lokasi itu karena sepi dan seram, bukan takut setan tapi takut dibegal," ujarnya.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi Firdaus mengatakan, pelaksanaan pra rekonstruksi ini diadekan langsung oleh pelaku Andi Mardiansyah (22) yang direncanakan itu.
"Iya hari ini kita adakan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Hasbullah yang dilakukan oleh pelaku bernama Andi," kata Firdaus kepada wartawan di lokasi pra rekonstruksi pembunuhan.
Sebelumnya Andi Mardiansyah (22), pembunuh pedagang ayam potong bernama Hasbullah dijerat pasal berlapis. Dalam kasus ini, pemuda tersebut terancam hukuman mati.
Kapolres Kota Depok AKPB Azis Andriansyah mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia.
Andi juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP mengenai kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja.
"Pelaku ini terancam 20 tahun penjara hingga hukuman mati," kata Aziz kepada wartawan di Polresta Depok, Jumat (30/08/2019).
Kontributor : Supriyadi