Terdakwa Korupsi Gugat Balik Pemkot, Ini 5 Fakta Panas di Balik Drama Bandung Zoo

Di saat kasus korupsi pengelolaannya masih bergulir, sebuah langkah hukum tak terduga datang dari pihak terdakwa yang justru balik menggugat Wali Kota dan Pemkot Bandung.

Andi Ahmad S
Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:03 WIB
Terdakwa Korupsi Gugat Balik Pemkot, Ini 5 Fakta Panas di Balik Drama Bandung Zoo
Situasi di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo usai adanya penyegelan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kota Bandung, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

SuaraJabar.id - Sengketa Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang tak kunjung usai kini memasuki babak baru yang penuh drama.

Di saat kasus korupsi pengelolaannya masih bergulir, sebuah langkah hukum tak terduga datang dari pihak terdakwa yang justru balik menggugat Wali Kota dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Langkah ini sontak menjadi perbincangan publik dan menambah keruh pusaran masalah salah satu aset bersejarah Kota Kembang ini.

Berikut lima fakta kunci di balik gugatan mengejutkan ini

Baca Juga:Babak Baru Sengketa Bandung Zoo: Terdakwa Korupsi Balik Gugat Wali Kota dan Pemkot Bandung!

1. Terdakwa Korupsi Justru Jadi Penggugat

Ini adalah inti dari plot twist kasus ini. Raden Bisma Bratakoesoema, yang saat ini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Bandung Zoo, menjadi penggugat utama.

Ia tidak sendiri, gugatan ini dilayangkan bersama lima orang lainnya, termasuk nama "Sri" yang sangat identik dengan tersangka lain dalam kasus korupsi yang sama.

Mereka secara resmi menggugat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Pemkot Bandung atas dasar "perbuatan melawan hukum".

2. Gugatan Resmi Terdaftar, Sidang Perdana September

Baca Juga:Harapan Penuh Misteri Lisa Mariana Sebelum Jalani Tes DNA dengan Ridwan Kamil

Langkah hukum ini bukan sekadar gertakan. Gugatan ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg. Pihak pengadilan bahkan sudah menetapkan jadwal sidang perdananya.

  • Jadwal Sidang: Kamis, 11 September 2025
  • Lokasi: Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Bandung

Ini menandakan bahwa "perlawanan" dari pihak terdakwa akan segera bergulir di meja hijau, membuka front baru dalam sengketa ini.

3. Akar Masalah: Tunggakan Sewa Lahan Sejak 2008

Mengapa kasus ini bisa serumit ini? Semuanya berakar dari masalah pengelolaan aset. Dalam sidang kasus korupsi, terungkap fakta mengejutkan dari mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto.

Ia bersaksi bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo tidak membayar sewa lahan ke Pemkot sejak tahun 2008 hingga 2013.

Masalah tunggakan inilah yang menjadi pemicu utama Pemkot Bandung mengambil langkah hukum untuk mengamankan aset daerah, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak