Sebelumnya, Kepala Jasa Raharja Bekasi, Rio Ulin Mardin mengungkapkan bahwa semua korban kecelakaan lalu lintas akan diberikan uang pengganti perawatan senilai Rp 20 juta kepada masing-masing korban.
Sementara untuk korban meninggal akan mendapatkan uang santunan yang diberikan kepada ahli waris Rp 50 juta. Untuk korban dari Kota Bekasi saat ini surat jaminan pelayanan sudah diberikan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Menhub Butuh Sepekan untuk Analisis Penyebab Kecelakaan Maut Tol Cipularang