Dia merinci, dari besaran biaya itu akan digunakan untuk kepentingan pakaian dinas anggota dewan terpilih. Rinciannya, 100 pakaian sipil harian (1 orang, dua pakaian) sebesar Rp 95 juta, 50 pakaian dinas harian sebesar Rp 85 juta, 50 pakaian sipil lengkap sebesar Rp 186 juta, dan 50 pakaian sipil resmi sebesar Rp 177,2 juta.
Aturan yang dipakai untuk pengadaan pakaian dinas, kata Ridwan, Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang pakaian dinas.
Bahkan, untuk seluruh pos anggaran itu belum termasuk pengadaan pakaian dinas staf dewan, termasuk pakaian olahraga.
"Karena aturan itu menyebutkan untuk disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.
Baca Juga:Belum Kerja, Anggota DPRD Bekasi Baru Sudah Didemo, Harus Dilantik di Jalan
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan, untuk kendaraan dinas yang akan diberikan anggota DPRD terpilih.
Untuk kendaraan Ketua DPRD jenis Fortuner dan tiga Wakil Ketua DPRD diberikan Honda CRV.
"Kendaraan dinas hanya untuk pimpinan dewan," katanya.
Sopandi menambahkan, untuk proses pengadaan langsung ditangani bagian perlengkapan di bawah Sekteatiat Daerah. Menurut dia, pengadaan pakaian dinas baru bisa dikerjakan setelah ada keputusan KPU.
"Sekarang belum keluar keputusan dari KPU, sehingga kita sifatnya menunggu," ujarnya.
Baca Juga:Kompak! Bupati dan DPRD Bekasi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Terpisah, pemerhati kebijakan perkotaan, dari Institut Busines Muhammadiyah Bekasi, Hamludin mengatakan, pengadaan pakaian dinas dan mobil dinas dewan sangat tidak relevan. Apalagi, biaya yang dikeluarkannya cukup besar.