Pendanaan UKW Disorot Legislatif, Pemkot Bekasi: Yang Setujui Anggaran DPRD

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi menilai ada kepentingan lain di balik pelaksaan UKW yang diselenggarakan Humas Pemerintah Kota Bekasi bekerjasama dengan LPDS.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 09 Agustus 2019 | 16:06 WIB
Pendanaan UKW Disorot Legislatif, Pemkot Bekasi: Yang Setujui Anggaran DPRD
Ilustrasi Wartawan [shutterstock]

SuaraJabar.id - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, Chairuman J Putro menyorot penggunaan anggaran Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi soal pelaksaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan pada tanggal 1-3 Agustus 2019.

Choiruman mensinyalir, ada kepentingan lain di balik pelaksaan UKW yang diselenggarakan Humas Pemerintah Kota Bekasi bekerjasama dengan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS).

"Pembiayaan UKW oleh Pemkot Bekasi membangun pola balas budi terhadap wartawan sehingga dapat dikendalikan," ucap Choiruman di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (9/8/2019).

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengaku pembiayaan UKW bekersama dengan LPDS sudah dalam persetujuan DPRD Kota Bekasi melalui rapat paripurna.

Baca Juga:Ketua AJI: Gimana Jurnalis Mau Profesional kalau Gaji Tidak Memadai

"Yang setujukan anggaran itu kan legislatif (DPRD), kami menggelar pelaksanaan UKW untuk meningkatkan profesionalitas wartawan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," ujar Sajekti.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Hendrayana mengatakan pelaksanaan UKW melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibolehkan.

"Selama ini LPDS telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah baik kota dan kabupaten dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan yang meminta kerjasama kepada LPDS untuk menyelenggarakan lokakarya, pelatihan dan UKW," jelas dia.

UKW sangat penting sebagai perlindungan profesi wartawan dan perusahaan pers itu sendiri ketika ada kasus dalam aktivitas kerja jurnalis.

Selain mendapat perlindungan hukum, UKW juga dapat menambah profesionalitas para wartawan dan wartawati saat melakukan aktifitasnya.

Baca Juga:Setelah Rumah Jurnalis, Kini Kantor PWI Aceh Tenggara Diduga Akan Dibakar

Sejatinya, UKW sendiri telah mempunyai dasar hukum yang jelas sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No: 01/Peraturan-DP/X/2018 sebagai penjawantahan terhadap UU Pers

"Peserta UKW sendiri terdapat tiga tingkat. Pertama adalah Muda, Madya dan Utama. Untuk UKW muda ke Madya tiga tahun dari Madya ke Utama dua tahun. Jika dalam tes gagal harus tunggu enam bulan," jelas Hendrayana.

Ia kembali menekankan kepada seluruh masyarakat yang berprofesi wartawan untuk melakukan UKW sebagai standar profesi.

"Ini suatu keharusan (UKW), seperti saya advokat sebelum beracara harus ada kartu advokat. Untuk perusahaan Pers yang belum terferivikasi Dewan Pers harus segera melakukan verifikasi, karena harus memiliki badan hukum," katanya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak