Fasilitas Mewah untuk DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024

"Semua kendaraan dinas itu baru, bukan pemakaian yang sebelumnya," kata Ridwan.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 04 September 2019 | 16:08 WIB
Fasilitas Mewah untuk DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024
Suasana kantor DPRD Kota Bekasi sehari setelah pelantikan legislator periode 2019-2024 pada Selasa (27/8/2019) [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan fasilitas mewah bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi periode 2019-2024.

Fasilitas mewah terutama bakal dirasakan pimpinan DPRD Kota Bekasi. Bagaimana tidak, empat pimpinan yang akan menduduki kursi itu bakal mendapatkan kendaraan berikut uang transportasi.

"Sesuai ketentuan yang mendapat kendaraan dinas hanya pimpinan dewan, itu sudah ada ketentuannya," kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M. Ridwan kepada Suara.com, Rabu (4/9/2019).

Ia menjelaskan, untuk kendaraan dinas Ketua DPRD akan diberikan kendaraan berkapasitas 2.500 cc seperti Toyota Fortuner atau sejenisnya.

Baca Juga:Belum Kerja, Anggota DPRD Bekasi Baru Sudah Didemo, Harus Dilantik di Jalan

Sedangkan, untuk tiga wakil ketua DPRD akan diberikan kendaraan kapasitas 2.200 cc seperti Honda CRV atau sejenisnya.

"Semua kendaraan dinas itu baru, bukan pemakaian yang sebelumnya," kata Ridwan.

Di samping itu, lanjut dia, untuk 46 anggota dewan tidak diberikan kendaraan dinas, mereka akan diberikan uang pengganti sebesar Rp 15 juta per bulan untuk satu anggota.

"Untuk uang transportasi ketua Rp 16 juta dan wakil ketua Rp 15 juta," katanya.

Sementara pakaian dinas untuk anggota dewan terpilih juga sudah dialokasikan anggarannya sebesar Rp 544 juta. Pakaian dinas itu diberikan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga:Kompak! Bupati dan DPRD Bekasi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

"Pakaian dinas dewan terpilih sudah dianggarkan di APBD 2019," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini