Beli Biskuit dan Rokok Pakai Duit Palsu, Emak Laela Diciduk Polisi

Saat digeledah polisi, dari tangan emak Laela ditemukan lembaran uang kertas Rp 20 ribu diduga palsu dengan total Rp 900 ribu lebih

Bangun Santoso
Kamis, 05 September 2019 | 12:50 WIB
Beli Biskuit dan Rokok Pakai Duit Palsu, Emak Laela Diciduk Polisi
Barang bukti uang palsu yang disita polisi dari seorang emak-emak di Bekasi. (Foto: Dok. Kepolisian)

Adapun barang bukti yang disita polisi terdiri dari dua uang kertas Rp 20.000, yang diduga palsu. Kemudian 47 lembar uang kertas Rp 20.000 diduga palsu dengan total senilai Rp 940.000, ada juga uang kembalian dan rokok maupun jajanan yang dibeli pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak