"Saya minta petinggi Golkar, khusus DPD Golkar Kabupaten dan Provinsi Jabar untuk mengevaluasi kembali kadernya yang tengah bermasalah dengan kasus hukum apalagi ini kasus penistaan yang sangat sensitif," ucapnya.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Pelapor Anggiat Anju Hutasoit Law Firm AADJ and Partners bahwa perkara ini sudah lama dan bahkan sudah menjadi pertayaan publik dikarenakan perkara ini sudah sejak Tahun 2015 lalu.
"Yang menjadi pertanyaan ke Partai Golkar dan KPUD Kabupaten Bekasi mengapa tidak peka atau tanggap sampai ini bisa lolos pada saat pencalonan di partai dan di KPUD yang mana SKCK adalah salah satu syarat untuk menjadi calon legislatif," ujar dia.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dilantik, Ketua Sementara dari Gerindra