SuaraJabar.id - Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota mengungkap kasus pelecehan di muka umum yang sempat viral di media sosial baru-baru ini.
Pelaku bernama Teguh Satria Putra (37) kini sudah ditangkap polisi atas perlakukan tak senonoh terhadap korban bernama Hana Nurfiana (23).
Wakapolres Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, kepada penyidik pelaku mengaku aksi tak terpuji dilakukannya hanya untuk menarik perhatian.
"Katanya hanya iseng saja, buat narik perhatian terutama kepada kaum perempuan," kata Eka, Minggu (8/9/2019).
Baca Juga:Pelaku Cabul Lampu Merah Bekasi Tertangkap, Korban Teguh Ternyata Banyak
Menurutnya, sampai saat ini penyidik masih menggali keterangan lebih dalam perihal kasus pelecehan di depan umum yang dilakukan oleh pelaku terhadap mahasiwi tersebut.
"Untuk lebih dalamnya belum diketahui, soal kelainan seksual, tidak juga, masih kita dalami namun sudah masuk unsur pidana," ujar Eka.
Diketahui sebelumnya, aksi pelaku bernama Teguh sempat viral di media sosial ketika beraksi di lampu merah Revo Town, Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 16.45 WIB.
Mulanya, korban Hana hendak pulang menuju rumahnya. Namun di lokasi kejadian, pelaku memepet korban dan sempat berteriak tak senonoh kepada korban.
"Aduh sob, gue mencium bau m*m*k, mba-mba samping gue (Hana) kayaknya dia keputihan deh, gue mencium bau m*m*k," demikian ucapan pelaku.
Baca Juga:Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pelecehan di Lampu Merah, Pelaku Cengegesan
Hanya saja, saat itu korban berpura-pura untuk tidak mendengar dan mencoba mengindar. Namun, pelaku tetap membuntuti korban.
"Lalu korban bertanya 'ngomong apa tadi?' dan pelaku diam saja, lalu korban mengambil handphone dan merekam laki-laki itu, laki-laki itu berkata 'ada apa ya kenapa ya?'," jelas Eka.
Pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan setelah petugas mendapati wajah dan plat nomor kendaraan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama selama 2 tahun 8 delapan bulan penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah