Pelaku Cabul Lampu Merah Bekasi Tertangkap, Korban Teguh Ternyata Banyak

"Karena informasi yang kami terima sering terjadi peristiwa serupa, mayoritas korbannya perempuan," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 07 September 2019 | 19:37 WIB
Pelaku Cabul Lampu Merah Bekasi Tertangkap, Korban Teguh Ternyata Banyak
Pelaku Pelecehan di Lampu Merah di Bekasi. (Twitter/indahsutet_)

SuaraJabar.id - Polisi akhirnya mengungkap teror pelecehan terhadap pengendara motor yang sempat viral di media sosial.

Aksi pelecehan terhadap wanita berhijab itu terjadi di lampu merah Revo Town, Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Selasa (3/9/2019) lalu sekitar pukul 16.45 WIB.

Setelah ramai di jagat maya, polisi telah meringkus Teguh Satria Putra (37), pelaku pelecehan terhadap wanita bernama Hana Nurfiana (23).

Wakapolres Metropolitan Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana menjelaskan, pelaku tersebut memang sudah membuntuti korban hingga di lampu merah Rwevo Town atau lokasi kejadian perkara.

Baca Juga:Grab Tindak Tegas Mitra Pengemudi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

"Di TKP, pelaku sedang menelpon bersama temannya, tapi pembicaraannya tidak sopan," ungkap Eka, Sabtu (7/9/2019) kepada wartawan.

Saat melakukan berkomunikasi dengan rekannya lewat sambungan telepon, pelaku cabul itu membicarakan hal tak senonoh yang diduga ditujukan kepada Hana dijadikan sebagai objek mesumnya.

Polres Bekasi saat merilis pelaku pelecehan wanita hijab di lampu merah yang viral di media sosial. (Suara.com/Yacub).
Polres Bekasi saat merilis pelaku pelecehan wanita hijab di lampu merah yang viral di media sosial. (Suara.com/Yacub).

Hanya saja, saat itu korban berpura-pura untuk tidak mendengar dan mencoba mengindar. Namun, pelaku tetap membuntuti korban.

"Lalu korban bertanya 'ngomong apa tadi?' dan pelaku diam saja, lalu korban mengambil handphone dan merekam laki-laki itu, laki-laki itu berkata 'ada apa ya kenapa ya?'," jelas Eka.

Aksi itu sempat viral setelah korban mengapload unggahan video di media sosial. Bahkan, banyak warga net yang meminta agar petugas menangkap pelaku.

Baca Juga:Viral Rekaman Pelecehan Penumpang, Digerayangi saat Naik Ojek Online

"Karena informasi yang kami terima sering terjadi peristiwa serupa, mayoritas korbannya perempuan," kata dia.

Akibat perbuatannya, Teguh dikenakan Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 delapan bulan penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak