Kepergok Curi Motor, Pemulung di Depok Nyaris Tewas Diamuk Warga

Darsono mengaku sudah empat kali mencuri motor, tapi yang terakhir ketangkap.

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 12 September 2019 | 15:33 WIB
Kepergok Curi Motor, Pemulung di Depok Nyaris Tewas Diamuk Warga
Pelaku pencuri motor di Kecamatan Cinere. (Foto dok. Polisi)

SuaraJabar.id - Seorang pemulung bernama Darsono (24), tertangkap warga saat mencuri motor milik Agus Purnomo (37) di Perumahn Vila Santika II Blok K RT 4/6, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (11/9/2019) kemarin. Setelah ditangkap, Darsono sempat dihakimi warga yang kesal dengan ulah pelaku.

Kapolsek Limo, Kompol Iskandar mengatakan pelaku pencurian motor itu ditangkap warga dan sempat dihakimi di tempat kejadian perkara. Namun aksi itu dapat dicegah oleh anggota Reskrim Polsek Limo.

"Melihat adanya kejadian itu anggota kami langsung mengamankan pelaku hingga nyawa selamat. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Limo untuk diperiksa lebih lanjut," kata Iskandar berdasarkan keterangan tertulis kepada Suara.com, Kamis (12/9/2019).

Berdasarkan pengakuan pelaku, Iskandar mengatakan pelaku sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang rongsok di wilayah Kecamatan Cinere.

Baca Juga:Spesialis Pencuri Motor Petani Diringkus Polda Jatim, Satu Pelaku di Dor

Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian motor bersama kedua rekannya. Saat melakukan aksinya, pelaku memulung sambil mencuri motor jika ada kesempatan.

Pelaku pencuri motor di Kecamatan Cinere. (Foto dok. Polisi)
Pelaku pencuri motor di Kecamatan Cinere. (Foto dok. Polisi)

"Sudah empat kali mencuri motor, tapi yang terakhir tertangkap. Sedangkan teman yang lain berhasil kabur," kata Darsono.

Iskandar mengatakan, anggota Reskrim masih terus mendalami pelaku untuk mencari alat bukti kunci letter T biasa digunakan pelaku.

Lalu pihaknya juga sudah memeriksa saksi untuk dimintai keterangan sebanyak dua orang.

"Barang bukti kita amankan satu motor Vixion milik korban yang dicuri pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana lima tahun," pungkasnya.

Baca Juga:Nonton Sepak Bola, Kakek Eloy Tewas Ditembak Pencuri Motor

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini