Revisi UU KPK Disahkan, ILUNI FH UI: Ada Apa?

Masih banyak undang-undang yang mendesak untuk disahkan DPR.

Chandra Iswinarno
Rabu, 18 September 2019 | 11:04 WIB
Revisi UU KPK Disahkan, ILUNI FH UI: Ada Apa?
Iluni FH UI rapat membahas soal Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah disahkan oleh DPR dan Pemerintah. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah disahkan Selasa (17/9/2019). Meski begitu, pengesahan yang dilakukan DPR dan pemerintah tersebut dinilai terburu-buru oleh Ahli Hukum Pidana dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Gandjar Laksamana Bonaprapta.

Menurutnya, masih banyak undang-undang yang mendesak untuk disahkan DPR. Dengan pengesahan tersebut, tentunya menjadi pertanyaan besar publik.

"Undang-undang lain lebih mendesak. Kenapa tiba-tiba UU KPK (direvisi), jadi ada apa? Saya melihat prosesnya yang ngebut," katanya di Kampus UI Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/9/2019).

Diakui Gandjar, UU KPK memang memerlukan perbaikan. Namun, kebutuhan tersebut belum begitu mendesak hingga harus diselesaikan pada sisa masa jabatan Anggota DPR periode 2014-2019, yang kurang dari satu bulan lagi.

Baca Juga:RUU KPK Disahkan DPR, SETARA Institute: Praktik Legislasi Terburuk

"Sementara dengan desain UU lama jalan kok. Jadi sebetulnya apa kebutuhannya?," tanyanya.

Dia juga menyayangkan proses revisi yang dalam pembahasannya tak melibatkan masyarakat sehingga tidak ada proses uji publik.

"Pengesahan Undang-undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat," ujarnya.

"Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan," pungkasnya.

Senada dengan Gandjar, Ketua Ikatan Alumni (Iluni) FH UI Ashoya Ratam mengatakan, proses pengesahan yang hanya dua pekan, membuat khalayak akademisi, mahasiswa, masyarakat pada umumnya tersentak.

Baca Juga:RUU KPK Disahkan, Moeldoko: Jangan Ada Pandangan Miring Jokowi Berubah

"Kami tersentak sebagai akademis. Bahwa Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan yang luar biasa memerlukan penanganannya juga harus luar biasa," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini