"Anggota yang melanggar itu saya pindahtugaskan menjadi staf di kantor. Segera teken surat saya aja kok, langsung dipindah," kata Kapolrsta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Sabtu (5/10/2019).
Hal tersebut dilakukan sebagai sanksi atas perbuatannya. Sementara, untuk driver ojol Holil (25) yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut juga diberi sanksi penilangan melanggar lalu lintas.
"Pengemudi ojolnya juga kita beri sanksi ditilang," katanya.
Menurut Hendri, kasus tersebut dinyatakan sudah berakhir dengan kesepakatan damai. Ia berharap, agar ke depan kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Baca Juga:Polisi yang Tendang Ojol Saat Pengamanan Jokowi Akhirnya Dimutasi
"Prinsipnya permasalahan sudah clear. Masing-masing pihak memahami kekhilafan baik dari pihak ojol maupun kami kepolisian," kata Kapolresta.
Kontributor : Rambiga