SuaraJabar.id - Misteri pembunuhan perempuan berinisial OS di kamar 211 Hotel Omega, Karawang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Aparat Polres Karawang, berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi pada hari Senin (7/10) pekan lalu tersebut.
Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra dalam gelar perkara kasus itu, Selasa (15/10/2019) mengatakan, pelaku pembunuhan adalah lelaki berinisial RS (28).
"Pelaku ditangkap di daerah Bekasi. Profesinya adalah kuli bangunan. Sementara korban, OS, berusia 28 tahun adalah PSK online," kata Nuredy dalam pernyataan tertulis yang didapat Suara.com.
Baca Juga:Tunggu Pelanggan di Hotel, PSK Online Usia Belasan Tahun Diciduk Polisi
Ia menuturkan, kasus ini bermula ketika pegawai Hotel Omega Karawang hendak memberitahukan kepada penghuni salah satu kamar bahwa masa sewanya sudah habis, Senin (7/10) pukul 12.30 WIB.
Namun, saat pegawai hotel mengetuk pintu, tak kunjung ada jawaban dari penyewa. Karena curiga, pintu kamar hotel itu dibuka paksa.
"Di dalamnya, korban sudah tewas tanpa busana. Mayatnya dibungkus dalam selimut, begitu keterangan saksi," kata dia.
Pada bagian tubuh korban terdapat memar bekas pukulan. Polisi lantas memeriksa kamera pengawas atau CCTV untuk mengejar pelaku.
Kasatreskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan mengatakan, RS tega membunuh OS di Hotel Omega, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat itu karena mengaku sakit hati.
Baca Juga:Terungkap! Ini Kode-kode WA PSK Online yang Layani Threesome di Tangerang
“Motifnya sakit hati. Sebab, korban menolak disetubuhi lebih lama,” kata Bimantoro.
Ia menuturkan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah mengetahui OS adalah PSK, pelaku menyatakan hendak menyewa jasa.
“Keduanya lantas bertemu di kamar 211 Hotel Omega. Tapi karena cekcok masalah durasi, maka terjadilah pembunuhan tersebut,” kata dia.
Kekinian, RS telah dijadikan tersangka pelanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 465 ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Bila terbukti bersalah, ia maksimal dihukum 15 tahun penjara.