Akhir dari perburuan, penyidik berhasil mendeteksi pelarian pelaku dan menahan pelaku beserta alat bukti berupa dua unit telepon genggam jenis iPhone dan Realme milik pelaku serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
"Pelaku NA kami tangkap di wilayah Cipayung Jakarta Timur, JF di Lubang Buaya, Jakarta Timur dan KA di Cipayung Barat 1, Jakarta Timur. Masing-masing pelaku diamankan dari kediamannya," kata Suwari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dalam Pasal 366 KUHP dengan ancaman hukuman maksima 19 tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Kawanan Perampok Bercelurit Tempat Cuci Mobil Beraksi Pakai Motor Bodong