Menelisik Wisata Birahi di Apartemen Kota Relijius

Perda apartemen ini menjadi salah satu cara bagi pemerintah kota menata apartemen agar keberadaan apartemen tidak melenceng dari fungsi utamanya.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 26 Oktober 2019 | 04:30 WIB
Menelisik Wisata Birahi di Apartemen Kota Relijius
Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock)

"Sudah gitu saja, uang kamar termasuk Rp 800 ribu, kita tinggal ketemuan di apartemen itu sudah langsung ke kamar," ucapnya.

Wali Kota Depok akan Revisi Perda IMB

Menanggapi fenomena tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan bakal mengambil sikap tegas. Terlebih setelah terungkapkannya kasus prostitusi di Depok yang kerap menjadikan apartemen menjadi tempat transaksi.

Idris berrencana akan merevisi peraturan daerah (Perda) pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus apartemen.

Baca Juga:Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Bogor, Tarif Perawan Rp 20 juta

"Kita koordinasi dulu (dengan beberapa pihak forkopimda), sehingga kegiatan penindakan bisa berkolabortif, "kata Idris usai menghadiri upacara Hari Santri Nasional di Balaikota Depok, Selasa (22/10/2019).

Lebih lanjut, Idris menjelaskan revisi ini lebih kepada kewenangan pengawasan otoritas kepada wilayah yang terdapat apartemen. Sehingga, kata dia, pengawasan apartemen bisa dilakukan oleh para pengurus RT, RW, dan LPM.

"Mereka (RT, RW dan LPM) nantinya punya kewenangan untuk bisa masuk ke apartemen melakukan pengawasan dan sebagainya. Itu yang saya akan revisi juga, kalau dari kami sebenarnya enggak ada masalah. Iya, iya akan kita revisi itu," katanya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKB-PSI Babai Suhaimi mengaku prihatin dengan kasus prostitusi yang kembali marak di Kota Depok, khususnya di apartemen. Menurutnya, harus ada regulasi atau peraturan daerah yang mengatur tentang keberadaan apartemen di Depok.

"Harus ada regulasinya, ini kan kota religius," ucap Babai.

Baca Juga:Tawarkan Jasa Esek-esek, Mucikari Online Terciduk di Apartemen Margonda

Dia menyebutkan regulasi atau perda mengatur apartemen ini pertama harus ada peraturan syarat berdirinya apartemen, fungsi apartemen. Kemudian, lanjutnya, jangan sampai ada apartemen yang sama halnya dengan rumah kos kosan. Lalu ketiga, kepemilikan apartemen harus jelas dan manfaat apartemen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini