"Dengan bukti bahwa adanya wisata birahi yang terjadi di apartemen, sudah seharusnya pemerintah kota membuat regulasi tentang keberadaan apartemen, yaitu Perda apartemen," tegas Babai.
Menurut dia, perda apartemen ini menjadi salah satu cara bagi pemerintah kota menata apartemen agar keberadaan apartemen tidak melenceng dari fungsi utamanya.
"Dan terlebih lagi keberadaan apartemen tidak bertentangan dengan moto kota Depok sebagai kota religi," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Bogor, Tarif Perawan Rp 20 juta