Mendagri Soroti Retribusi Parkir Ditarik Ormas, Walkot Bekasi: Ada Perdanya

Siapa saja boleh mengelola parkir sepanjang memiliki persyaratan.

Chandra Iswinarno
Rabu, 06 November 2019 | 16:29 WIB
Mendagri Soroti Retribusi Parkir Ditarik Ormas, Walkot Bekasi: Ada Perdanya
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Kemendagri mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) memperbaiki tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok ormas.

Hal ini menyusul keputusan Pemkot Bekasi yang melibatkan ormas dalam memungut uang parkir ke minimarket di wilayah tersebut.

Pungutan retribusi parkir dinilai melibatkan uang yang sangat besar, terutama di perkotaan dan kemungkinan besar menjadi salah satu sumber pungutan liar (pungli), akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan.

"Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar melalui keterangan persnya.

Baca Juga:Buntut Viral Video Ormas, Puluhan Preman di Bekasi Diciduk Polisi

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini