SuaraJabar.id - Penyidik Polres Metropolitan Bekasi Kota mencecar 59 pertanyaan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, saat pemeriksaan selama kurung waktu delapan jam pada Kamis (7/11/2019).
Kuasa hukum Aan Suhanda, RM Purwadi mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan seputar tugas pokok dan fungsi kliennya dalam persoalan viralnya video organisasi masyarakat (ormas) yang meminta jatah parkir di seluruh gerai minimarket.
"Ya, soal tupoksi Pak Aan sampai dengan dia bisa mengeluarkan surat tugas, sampai dengan bagaimana dia mendapatkan uang pungutan di bawah dan bagaimana uangnya sampai ke kas daerah," ungkap Purwadi pada Jumat (8/11/2019).
Purwadi menyampaikan dalam pemanggilan dan pemeriksaan itu, kliennya telah memberikan sejumlah bundel berkas yang telah diminta penyidik. Kliennya itu juga telah memberikan surat tugas yang ditujukan kepada ormas untuk pengelolaan parkir.
Baca Juga:DPRD Kota Bekasi Panggil Kepala Bapenda Terkait Ormas Minta Jatah Parkir
"Kemarin dalam pemeriksaan itu sudah cukup alat-alatnya. Tetapi apabila penyidik membutuhkan lagi, prinsipnya beliau tidak ada masalah untuk dimintai keterangan kembali," katanya.
Purwadi menjelaskan, surat tugas pengelolaan parkir di minimarket yang diterbitkan Bapenda kepada ormas tidak dapat ditarik. Akan tetapi, otomatis tak berlaku apabila waktunya habis.
"Nanti dievaluasi surat tugas tersebut, kalau memang itu tidak baik maka itu otomatis tidak di perpanjang dan otomatis berhenti. Tapi kalau hasil evaluasi bagus, itu akan diperpanjang lagi," pungkas Purwadi.
Dasar surat itu, katanya, adalah peraturan wali kota dan instruksi wali kota yang terbit pada 2017.
Sementara, praktisi hukum Naupal Al Rasyid menilai pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kepada Aan Suhanda janggal.
Baca Juga:Ormas Tagih Duit Parkir Minimarket, Pejabat Bekasi Diperiksa Polisi
"Saya melihat pemanggilan terhadap Kepala Bapenda dengan adanya sangkaan atau dugaan tindakan korupsi. Adanya viral tersebut terkait tindakan korupsi," katanya.
Ia mengatakan sangkaan itu adalah tindak lanjut yang keliru. Sebab, dalam kasus ini tidak ada kerugian negara dalam aksi Ormas. Sekalipun ada tuduhan pungutan liar (pungli) dalam Pasal 12 Huruf E, kata dia, dalam aksi ormas tersebut belum dilakukan penarikan parkir lantaran saat itu, masih dalam posisi meminta.
"Tidak ada kerugian negara atau hubungan dengan APBD, tidak ada hubungannya dengan korupsi. Dan ini sebetulnya harus juga dibuktikan (oleh Polres). Sementara aksi Ormas juga tidak melawan hukum karena tidak ada pengancaman kekerasan," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah