Tukang Mie Ayam Ungkap Banyak Perumahan di Bekasi Diskriminasi ke Pedagang

Yanto SBY menyesalkan masih banyak pengembang kawasan perumahan yang bersikap disriminasi. Padahal kata dia, Indonesia sudah merdeka.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 15 November 2019 | 16:23 WIB
Tukang Mie Ayam Ungkap Banyak Perumahan di Bekasi Diskriminasi ke Pedagang
Mie Ayam. (HiTekno.com/Agung Pratnyawan)

SuaraJabar.id - Paguyuban Pedagang Mie Ayam dan Bakso (Papmiso) Indonesia menyebut masih banyak pengembang perumahan yang masih bersikap diskriminasi terhadap para pedagang keliling. Pedagang mie ayam gerobak sering dilarang masuk perumahan.

Ketua Papmiso Indonesia, Yanto SBY menyesalkan masih banyak pengembang kawasan perumahan yang bersikap disriminasi. Padahal kata dia, Indonesia sudah merdeka.

Namun kemerdekaan itu tidak dirasakan bagi para pedagang keliling yang notabene harus berpindah-pindah dari satu titik ke titik lain. Faktanya, banyak pencekalan dari pihak keamanan pengembang kawasan. Kasus teranyar terjadi pada Soleh, seorang pedagang bakso keliling yang ditertibkan oleh Satuan Pengamanan (Satpam) Kota Harapan Indah yang di naungi pengembang Hasanah Damai Putra (HDP).

Soleh mendapatkan perlakuan kekerasan dan intimidasi dari oknum Satpam Harapan Indah. Gerobak miliknya hancur ditabrak sepeda motor tril. Atas hal demikian, Yanto mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi untuk tegas melindungi pedagang yang nasibnya teramcam.

Baca Juga:Cita Rasa Melegenda, Mendedah Kelezatan Mie Ayam Tumini Yogyakarta

"Agar kami tidak dianggap bohong, saya tantang anggota DPRD untuk menyamar sebagai pedagang keliling, saya pastikanya banyak upaya diskriminasi masih terjadi oleh pengembang hunian," kata Yanto saat dihubungi, Jumat (15/11/2019).

Dalam audensi bersama DPRD, Yanto meminta kepada pemerintah agar dapat benar-benar melindungi pedagang-pedagang kecil yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.

"Kami ini kan hanya jualan, dan tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Jadi tolong berikan kami perlindungan," imbuh dia.

Ketua Komisi IV, Sardi Effendi mengatakan bahwa dalam regulasi tidak ada pelarangan di sebuah kawasan pemukiman terhadap pedagang kecil. Bahkan pengembang dianjurkan agar memberikan kesempatan pengusaha kecil untuk tumbuh dan berwirausaha di kawasan perumahan.

"Tidak melanggar. Bahkan pengembang diwajibkan menghidupi usaha kecil," tegas Sardi.

Baca Juga:Pecinta Mie Ayam Wajib ke Sini, Menikmati Seporsi Mie Pinangsia Surabaya

Sardi menyampaikan jika dalam waktu dekat lembaganya akan memanggil para pengembang kawasan yang ada di Kota Bekasi, terutama memanggil pengembang Kota Harapan Indah.

"Kami akan segera membuat nota dinas ke pimpinan dewan untuk memanggil pengembang. Intinya para pedagang ini ingin mendapat perlindungan," pungkasnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak