Kejari Depok Enggan Jawab Pertanyaan MUI Soal Aset Korban First Travel

Soal pelelangan barang sitaan First Travel, Kejari Depok menegaskan masih menunggu arahan pimpinan.

Chandra Iswinarno
Rabu, 20 November 2019 | 15:25 WIB
Kejari Depok Enggan Jawab Pertanyaan MUI Soal Aset Korban First Travel
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat Yudi Triadi (pegang mic) saat menerangkan kepada wartawan di kantornya wilayah GDC, Senin (11/11/2019). [Suara.com/Supriyadi]

"Iya lah, harus dikembalikan ke korban. Masa dikembalikan ke negara. Bukan hanya kerugian material. Tapi kerugian lain seperi malu dan moral itu harus dipikirkan juga. Negara harus kembali kan hasil dari lelang. Wajib dikembalikan," katanya.

Andi mengaku rugi sekira Rp 21 juta. Ia mendaftarkan diri untuk pergi umroh pada 2015 di wilayah Kecamatan Cimanggis.

"Sempat dapat koper tapi dikembalikan lagi. Saya sampai ganti jasa travel umrah lain. Dan Alhamdulillah saya sudah berangkat. Saya harap uang hasil lelang ini dikembalikan , " pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan kewenangan negara mengambil dana jemaah yang menjadi aset dan barang bukti dalam kasus penggelapan dana jemaah First Travel. Dia menyebut, jika dana yang berasal dari jemaah itu seyogyanya kembali kepada pemilik.

Baca Juga:Kejaksaan Agung: Aset First Travel Dapat Dikembalikan ke Jamaah

Anwar mengajukan pertanyaan tersebut kepada pihak berwenang dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat yang akan melelang barang bukti dari sitaan dan hasilnya akan diberikan kepada negara.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak