SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa staf keuangan PT Kings Property Indonesia, Kiky Rahayu. Pemeriksaan itu dilakukan dalam kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
Kiky akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berlas penyidikan tersangka Direktur PT King Properti Sutikno (STN). Sutikno merupakan tersangka pemberi suap yang turut menjerat Eks Bupati Cirebon Sunjaya.
"Kapasitas Kikiy kami periksa sebagai saksi untuk tersangka Sutikno (STN)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
Selain Kiky, penyidik KPK turut memanggil Eks Pegawai Bank Mandiri Cabang Cirebon Siliwangi Dewi Nurul dan Sukirno pihak swasta. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Sutikno.
Baca Juga:Bersantai dan Nikmati Pengalaman Berendam di Banyu Panas Palimanan Cirebon
Febri pun belum mengetahui, apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap keterangan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar. Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
"Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ucap Saut Situmorang
Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah KPK pada tanggal 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp 51 miliar.
Baca Juga:Densus 88 Tangkap 6 Orang Terduga Teroris di Cirebon