Tak Sudi Uang First Travel Dirampas Negara, Korban: Bagi Saja Secukupnya

"Jika uang First Travel gak cukup bagikan saja secukupnya, itu uang boleh ngumpulin, masa buat negara," ujar Vivi

Bangun Santoso
Minggu, 24 November 2019 | 13:06 WIB
Tak Sudi Uang First Travel Dirampas Negara, Korban: Bagi Saja Secukupnya
Sebagai ilustrasi: Jemaah korban First Travel tabur bunga di depan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. (Supriyadi)

SuaraJabar.id - Kasus penipuan biro umrah dan haji, First Travel kembali heboh setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara penipuan dengan jumlah korban ribuan itu.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Endang atau biasa disapa Vivi (56), Warga asal Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, tak terima atas putusan tersebut. Sebab ia menilai, dalam kasus First Travel itu merupakan uang jemaah yang hendak berangkat ke Makkah.

"Bukan uang negara itu, uang jemaah yang seharusnya dikembalikan kepada calon jemaah," kata Vivi di Bekasi, Minggu (24/11/2019).

Baca Juga:Keputusan MA Kasus First Travel Dinilai Janggal

Vivi menyarankan agar Pengadilan Tinggi Bandung dapat meninjau kembali putusan tersebut yang telah dibacakan belum lama ini.

"Jika memang aset dari First Travel itu tidak cukup untuk mengembalikan duit calon jemaah, ya dibagikan saja rata, secukupnya saja, uang itu kan boleh ngumpulin, masa buat negara," kata dia.

Vivi mengaku menjadi salah satu korban penipuan First Travel. Total uangnya yang hilang berjumlah Rp 16.800.000. Vivi menyetor uang sebanyak itu dalam tiga tahap, mulai awal tahun 2016.

"Pertama uang muka itu Rp 5.000.000, kemudian bayar lagi Rp 9.000.000. Kebetulan saya mau cepet ya, katanya kalau tambah Rp 2.500.000 berangkat tahun 2017, saya bayar tapi sampai bulan Februari-April tidak diberangkatkan," ungkap Vivi.

Ia mengaku, dari wilayahnya tempat ia tinggal, ada beberapa korban lain yang gagal berangkat umroh. Sejumlah tetangganya yang mendaftar sebagai calon jemaah haji dan umrah melalui biro First Travel juga banyak yang tertipu.

Baca Juga:Komisi VIII DPR Sebut Negara Lalai Soal Kasus First Travel

"Di lingkungan saya ada sekitar kurang lebih 20 orang, itu dari warga RT 03,01,05 yang berada di lingkup RW 13. Tapi yang tambah Rp 2.500.000 cuma saya saja kayaknya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini