"Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 "Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 lima belas juta rupiah)," tulis @EdanSepurID.
Mereka mengajak pengguna jalan untuk tetap disiplin dan mempergunakan jalan raya sebagaimana semestinya.
Edan Sepur juga sempat mewawancarai pemotor yang melanggar tersebut.
"Percaya tidak percaya, usai kami wawancara dengan rekan awak media. Kami bertemu dengan pelanggar ybs, kasihan saat melihat mukanya yang penuh beban hidup sepertinya," ungkap Edan Sepur.
Baca Juga:Detik - detik Artis Messya Iskandar Ribut dengan Aparat saat di Klub Malam
Aksi pemotor yang menerobos rel dan melawan arus ini mendapat banyak cibiran dari warganet.
Seorang warganet berkomentar, "Kenapa gak dibiarin saja sih? kalo perlu lewat atas rel sekalian, mayan buat ngurangi populasi orang bego".
Edan Sepur menjawab, "Karena akan mengakibatkan keterlambatan dan terhambatnya perjalanan kereta api. Nanti malah ada yang maki-maki kereta telat kan, padahal bukan salah masinis atau PPKA tapi dia".
Hingga Senin (2/12/2019) siang, video pemotor yang melanggar perlintasan rel kereta api di JPL Stasiun Cimindi ini telah disaksikan warganet lebih dari 60 ribu kali.