Tilap Dana BPJS Rp 7,7 M, Dokter dan Bendahara Divonis 6 dan 8 Tahun Bui

Dari total Rp 7,7 miliar dana klaim BPJS yang dikorupsi, dokter Onnie baru mengembalikan uang Rp 125 juta, sementara Meta hanya Rp 5 juta

Bangun Santoso
Kamis, 05 Desember 2019 | 08:54 WIB
Tilap Dana BPJS Rp 7,7 M, Dokter dan Bendahara Divonis 6 dan 8 Tahun Bui
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraJabar.id - Mantan Kepala Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) RSUD Lembang, dr Onnie Habie dan bendaharanya Meta Susanti dijatuhi vonis penjara masing-masing 6,5 tahun dan 8 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Keduanya terjerat kasus korupsi dana klaim BPJS sebesar Rp 7,7 miliar. Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa uang klaim BPJS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan menyebabkan kerugian negara," kata Hakim Asep Sumirat Danaatmaja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (4/12/2019).

Dari dana sebesar Rp 7,7 miliar itu, hakim menyebut Onnie menggunakan uang sebesar Rp 2,1 miliar untuk kepentingan pribadi. Sedangkan Meta menggunakan sisanya sekitar Rp 5,5 miliar lebih.

Baca Juga:Jadi Buron Kasus Korupsi, Eks Kepala BPN Surabaya Tertangkap di Tangsel

"Terdakwa Onnie menggunakan dana tersebut untuk membayar angsuran mobil mewah dan membayar cicilan rumah dan kepentingan pribadi. Sedangkan Meta juga menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah di Jambi," kata hakim sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/12/2019).

Kasus korupsi dana klaim BPJS Lembang tersebut, kata hakim, diawali dari temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat yang menyatakan ada selisih dana yang masuk ke kas daerah, sehingga hal tersebut menyebabkan kerugian negara.

Asep menyebut pada periode 2017 hingga 2018 RSUD Lembang mengklaim dana BPJS sebesar Rp 11,4 miliar. Sedangkan yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat hanya sebesar Rp 3,7 miliar.

Dari korupsi tersebut, Hakim menyebut terdakwa Meta baru menyetorkan uang sekitar Rp 5 juta ke kas daerah. Sedangkan Onnie sudah membayar sekitar Rp 125 juta.

Maka dari itu dalam putusan hakim, keduanya diharuskan untuk mengembalikan uang korupsi tersebut hingga lunas. Apabila tidak, kata hakim, keduanya akan dijatuhi hukuman tambahan selain denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,15 M, Kades dan Bendahara Banguncipto Ditahan

"Terdakwa Meta harus membayar Rp 5 miliar dan Onnie sebesar Rp 2,5 miliar, Jika tidak membayar, harta kedua terdakwa akan disita dengan ketentuan apabila hartanya tidak mencukupi, pidana penjara akan ditambah," kata Asep.

Tambahan hukuman tersebut, kata hakim, berlaku bagi Meta dengan ancaman tiga tahun tambahan hukuman penjara. Sedangkan Onnie mendapat ancaman dua tahun tambahan hukuman penjara.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak