Sebelumnya, polisi telah meringkus RA terkait kasus peremasan payudara yang menimpa korban berinisial RS. Atas perbuatannya itu, RA kini resmi menyandang status tersangka.
Dia dijerat Pasal 289 dan 281 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Kekerasan di Depan Umum.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Ketagihan Perkosa Anak, Ayah Rela Balik Kampung Setelah Jauh Merantau