Penjaga Gudang PT Ganes Dianiaya hingga Tewas, Polisi Ciduk Pelakunya

"Tersangka dan barang bukti berupa satu buah kapak dengan gagang kayu serta satu buah pipa besi telah diamankan," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 07 Desember 2019 | 03:10 WIB
Penjaga Gudang PT Ganes Dianiaya hingga Tewas, Polisi Ciduk Pelakunya
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Polres Sumedang mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini meringkuk di penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban di area Kantor Gudang PT Ganes, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Korban ketika itu, kata dia tengah berjaga tiba-tiba tersangka datang dan menyuruh korban membuka pintu Gerbang Kantor Gudang PT Ganes. Ketika di buka, korban langsung dipukul yang diduga menggunakan benda tumpul.

"Akibat pukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala. Pelaku panik kemudian membawa korban ke Puskesmas Tanjungsari," katanya seperti dikutip dari Ayobandung.com, Sabtu (7/12/2019).

Baca Juga:Balita Tewas Kondisi Badan Melepuh, Polisi Selidiki Obat Pemberian Klinik

Dia menyebutkan korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang untuk penanganan lebih lanjut. Namun nyawa korban tak tertolong setelah menjalani perawatan selama empat hari. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (5/12/2019) kemarin.

"Tersangka dan barang bukti berupa satu buah kapak dengan gagang kayu serta satu buah pipa besi telah diamankan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara junto Pasal 351 KUHP ancaman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini