Satpol PP Depok: Baliho Garbi Tak Kantongi Izin Pemasangan

"...Meskipun pajak sudah dibayar, tetapi belum ada izin pemasangan reklame tetap tidak boleh dipasang dahulu balihonya."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 10 Desember 2019 | 10:29 WIB
Satpol PP Depok: Baliho Garbi Tak Kantongi Izin Pemasangan
Garbi Depok memberikan penjelasan soal spanduk dicopot paksa oleh Satpol PP Depok. (Suara.com/Supriyadi)

Baliho yang berisikan aspirasi warga terkait masalah kemiskinan, kemacetan, pelayanan, upah minimum, kesehatan dan pendidikan tersebut diturunkan tanpa sepengetahuan pihak Garbi, padahal proses perizinan dan pembayaran telah dilakukan.

Bram menjelaskan berdasarkan informasi dari pihak agency iklan tersebut pencopotan tersebut atas permintaan dari Satpol PP Pemkot setempat.

"Saya saja bingung apa yang dilanggar, karena sudah mendapat izin dan sempat terpasang kalau memang tidak boleh dipasang tentunya dari awal saja diberitahukan," katanya.

Bram menilai tindakan tersebut sudah termasuk penzaliman terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terutama aktivis organisasi masyarakat di Depok.

Baca Juga:Baliho Terpasang, Kader PDIP Supriyanto Antok Kandidat Pilbup Sleman 2020?

"Pihak agency tersebut bersedia mengembalikan uang yang sudah dibayarkan, namun kami tetap menolak karena bukan itu yang kami minta. kenapa ini diturunkan setelah kami memenuhi semua perizinan pemasangan baliho tersebut. Ada apa sebenarnya ini, ada sesuatu yang janggal ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini