Dalangi Pembunuhan Anak Angkat dan Pelaku Inses, Begini Nasib Yuyu Sekarang

"Dakwaan kesatu dan dakwaan kedua ancaman pidananya sama, paling lama 15 tahun ditambah sepertiga jadi 20 tahun karena dilakukan oleh orang tua," tandas Manik.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 10 Desember 2019 | 17:22 WIB
Dalangi Pembunuhan Anak Angkat dan Pelaku Inses, Begini Nasib Yuyu Sekarang
Sri Rahayu alias Yuyu, pelaku pembunuhan anak angkat dan inses dengan anak kandung di PN Sukabumi. (sukabumiupdate.com).

Seperti diketahui, Yuyu adalah otak di balik pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri, Nadia Putri. Aksi sadis itu dilakukan Yuyu bersama dua anak kandungnya, RG dan Rd di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Nadia dibunuh hanya karena tak ingin kasus inses Yuyu dengan kedua anak kandungnya terbongkar. Sebelum dibunuh, Nadia juga sempat dicabuli kedua kakak angkatnya, RG dan Rd.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak