Viral RSUD Palabuhanratu Setop Pembiayaan Warga Miskin, Ini Penjelasannya

Surat tersebut bukan surat edaran untuk umum.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 13 Desember 2019 | 19:23 WIB
Viral RSUD Palabuhanratu Setop Pembiayaan Warga Miskin, Ini Penjelasannya
Kepala Bidang Pelayanan RSUD Palabuhanratu Saeful Ramdan menunjukan surat pemberitahuan tentang penghentian Dana APBD untuk pasien Keluarga Miskin (Gakin) yang ramai di media sosial. [Sukabumi Update]

SuaraJabar.id - Warga Sukabumi dikejutkan surat pemberitahuan penghentian dana APBD untuk pasien keluarga miskin yang ditujukan RSUD Palabuhan Ratu kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi viral di media sosial (medsos) baru-baru ini.

Viralnya surat tersebut membuat masyarakat resah dengan nasib pembiayaan kesehatan warga misikin.

Dalam surat tersebut tertulis;

Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2019 pada bulan Desember, dengan ini kami beritahukan untuk Pembiayaan pasien Gakin yang bersumber pada APBD Th. Anggaran 2019 akan diberhentikan tertanggal 15 Desember 2019, sehubungan dengan keterbatasan waktu pengklaiman di bulan desember ke Dinas Kesehatan tidak bisa lewat tahun, serta sudah habisnya dana Gakin APBD yang ada di Rumah Sakit.

Baca Juga:Orang Miskin Ini Tagih Anies Kembalikan Becak: Jangan Janji Melulu!

Kabid Pelayanan RSUD Palabuhanratu Saeful Ramdhan mengakui keberadaan surat tersebut. Menurutnya, surat tersebut ditujukan untuk Dinkes Kabupaten Sukabumi yang bertujuan memberitahukan adanya keterbatasan waktu pengklaiman dan sudah habisnya biaya pelayanan warga miskin di RSUD Palabuhanratu.

"Biaya pelayanan gakin ini disiapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan apapun," ujar Saeful, kepada Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com pada Jumat (13/12/2019).

Saeful mengatakan, surat tersebut bukan surat edaran untuk umum. Namun surat pemberitahuan kepada dinkes karena sebelumnya ada surat edaran dari pemda mengenai batas waktu pengajuan surat perintah membayar (SPM) hingga 24 Desember 2019. Sementara sampai saat ini pasien yang menggunakan fasilitas keluarga miskin terus ada.

"Nanti pun di tahun anggaran 2020 Pemda Sukabumi melalui RSUD Palabuhanratu masih tetap menyediakan atau mengalokasikan anggaran untuk pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu sehingga tahun depan pelayanan kesehatan tetap akan ada dan tidak akan berhenti" katanya.

Baca Juga:Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkot Depok Janji Tanggung 257.811 Warga Miskin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini