Korban Gusuran Tamansari Mengungsi di Masjid

Sebagian dari mereka bertahan sejak Kamis (12/12/2019) kemarin.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 16 Desember 2019 | 12:14 WIB
Korban Gusuran Tamansari Mengungsi di Masjid
Penggusuran pemukiman warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). (Suara.com/Aminuddin)

SuaraJabar.id - Korban penggusuran Tamansari, Kota Bandung bertahan di masjid sekitar lokasi penggusuran. Mereka menolak pembangunan rumah deret di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung.

Sebagian dari mereka bertahan sejak Kamis (12/12/2019) kemarin. Mereka adalah warga yang bangunan rumahnya dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung secara paksa.

"Sekarang yang bertahan di masjid ada sekitar 40 orang atau 11 kepala keluarga (KK). Sebagiannya lagi tinggal di rumah keluarga atau saudaranya," ujar Koordinator Forum Juang Tamansari, Eva saat ditemui di Masjid Al-Islam, Senin (16/12/2019).

Menurutnya, para warga akan bertahan tinggal di masjid hingga kondisi psikologis mereka sudah membaik dan pulih pasca-pembongkaran. Selain itu, barang-barang milik warga diupayakan disimpan ditempat yang lebih aman.

Baca Juga:Terjadi Kerusuhan saat Penggusuran di Tamansari, Puluhan Polisi Diperiksa

"Belum tahu sampai kapan di masjid," katanya.

Terkait tawaran uang kontrakan, Eva menegaskan warga menolak apa yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Ia mempertanyakan tawaran yang disampaikan setelah dilakukan pembongkaran.

"Apakah pantas tawaran setelah dirobohkan? Kami akan menggugat," katanya.

Kuasa Hukum Warga dari LBH Bandung, Rifki Zulfikar mengatakan pihaknya saat ini memprioritaskan pemulihan psikologis warga pasca-pembongkaran bangunan oleh Satpol PP. Ia pun masih menunggu aspirasi dari warga apa yang akan dilakukan selanjutnya.

"Kami mungkin akan menunggu dari warga, warga mempunyai hak menuntut secara hukum. Kalau sudah siap akan langsung melakukan upaya lain," ungkapnya.

Baca Juga:Mewah, Pintu Toilet di Tamansari Ini Dibuka Pakai PIN

Sambil menunggu keputusan PTUN pada Kamis (19/12), menurutnya pihaknya sudah menyiapkan strategi hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa warga. Terkait barang milik warga yang hilang dan kekerasan yang menimpa warga saat pembongkaran, Rifki mengaku warga berhak memberikan upaya hukum balik. Namun, kapan akan dilakukan bergantung kepada warga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak