Korban Gusuran Tamansari Mengungsi di Masjid

Sebagian dari mereka bertahan sejak Kamis (12/12/2019) kemarin.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 16 Desember 2019 | 12:14 WIB
Korban Gusuran Tamansari Mengungsi di Masjid
Penggusuran pemukiman warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). (Suara.com/Aminuddin)

SuaraJabar.id - Korban penggusuran Tamansari, Kota Bandung bertahan di masjid sekitar lokasi penggusuran. Mereka menolak pembangunan rumah deret di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung.

Sebagian dari mereka bertahan sejak Kamis (12/12/2019) kemarin. Mereka adalah warga yang bangunan rumahnya dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung secara paksa.

"Sekarang yang bertahan di masjid ada sekitar 40 orang atau 11 kepala keluarga (KK). Sebagiannya lagi tinggal di rumah keluarga atau saudaranya," ujar Koordinator Forum Juang Tamansari, Eva saat ditemui di Masjid Al-Islam, Senin (16/12/2019).

Menurutnya, para warga akan bertahan tinggal di masjid hingga kondisi psikologis mereka sudah membaik dan pulih pasca-pembongkaran. Selain itu, barang-barang milik warga diupayakan disimpan ditempat yang lebih aman.

Baca Juga:Terjadi Kerusuhan saat Penggusuran di Tamansari, Puluhan Polisi Diperiksa

"Belum tahu sampai kapan di masjid," katanya.

Terkait tawaran uang kontrakan, Eva menegaskan warga menolak apa yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Ia mempertanyakan tawaran yang disampaikan setelah dilakukan pembongkaran.

"Apakah pantas tawaran setelah dirobohkan? Kami akan menggugat," katanya.

Kuasa Hukum Warga dari LBH Bandung, Rifki Zulfikar mengatakan pihaknya saat ini memprioritaskan pemulihan psikologis warga pasca-pembongkaran bangunan oleh Satpol PP. Ia pun masih menunggu aspirasi dari warga apa yang akan dilakukan selanjutnya.

"Kami mungkin akan menunggu dari warga, warga mempunyai hak menuntut secara hukum. Kalau sudah siap akan langsung melakukan upaya lain," ungkapnya.

Baca Juga:Mewah, Pintu Toilet di Tamansari Ini Dibuka Pakai PIN

Sambil menunggu keputusan PTUN pada Kamis (19/12), menurutnya pihaknya sudah menyiapkan strategi hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa warga. Terkait barang milik warga yang hilang dan kekerasan yang menimpa warga saat pembongkaran, Rifki mengaku warga berhak memberikan upaya hukum balik. Namun, kapan akan dilakukan bergantung kepada warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini